# Cara Daftar / Registrasi Ulang Kartu Sim Yang Benar


Lihat dan hitung, seberapa banyak aplikasi Android yang Anda instal di smartphone Anda? 

Pernahkah terbersit di benak Anda bagaimana cara membuat aplikasi-aplikasi tersebut?

Apakah Anda Saat Ini Ingin Sekali Bisa Bikin Aplikasi Android Sendiri? Seperti aplikasi game edukasi, media pembelajaran, aplikasi berbasis sensor, aplikasi multimedia, dan lain sebagainya?

Tetapi

1. Tidak Ngerti Coding
2. Tidak Tahu Computer Programming
3. Tidak Paham Bahasa Pemrograman Android
4. Dan Sama Sekali Bukan Lulusan IT?

Jangan Khawatir ...
Ternyata, bikin aplikasi Android itu SANGAT MUDAH, bahkan bagi Pemula sekalipun.

Sekarang Anda bisa bikin aplikasi Android dengan Cepat, bahkan TANPA HARUS CODING.

Tak peduli apapun latar belakang Anda, bikin aplikasi Android itu MUDAH, semudah bermain Puzzle.

Anda Hanya Perlu 4 Langkah berikut ini :

1. Drag & drop komponen-komponen yang dibutuhkan
2. Percantik tampilan aplikasi dengan mengatur layout dan desain tampilan
3. Susun blok-blok kode programnya, dan
4. Build aplikasi Anda jadi file instalasi *.APK

Lantas, Bagimana Cara Memulainya?
Mudah kok, karena sudah hadir untuk Anda Di Sini :


Video tutorial yang membahas cara membuat aplikasi Android dengan sangat MUDAH, CEPAT, & TANPA CODING menggunakan tools App Inventor 2. 
Cara Daftar / Registrasi Ulang Kartu Sim Yang Benar

Cara Daftar Atau Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar Yang Benar Seperti Simpati, As, Indosat, XL, Tri, dan juga Smartfren
Cara Daftar Atau Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar Yang Benar

Cara Daftar Atau Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar Yang Benar Seperti Simpati, As, Indosat, XL, Tri, dan juga Smartfren.

Mulai hari ini  31 Oktober 2017, masyarakat Indonesia disarankan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu buat kartu SIM prabayar lama ataupun kartu baru.

(Kemenkominfo) Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Bagi pengguna nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib dan harus melakukan registrasi dengan format SMS yang sudah ditentukan yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017.

Dan Adapun batas waktu registrasi ulang selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018.

Kenapa Kalau Kartu Sim Tidak Di Daftar Atau Di Registrasi Ulang ?

Mulai hari ini  31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan (KK) Kartu Keluarga dan (KTP)  Kartu Tanda Penduduk sebagai persyaratan registrasinya.

Hal ini tertuang didalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

(Menkominfo) Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan tujuan meregistrasi dan mendaftarkan ulang kartu lama adalah untuk upaya agar pemerintah dapat mencegah penyalahgunaan disetiap nomor pelanggan.

Hal ini pun sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya agar selalu memberikan perlindungan kepada para pihak konsumen.

"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar di mulai 31 Oktober 2017.

Semua data registrasi kartu baru dan lama akan terekam didatabase Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.

Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi atau daftar ulang buat kartu yang sudah lama sesuai dengan NIK dan KK, nomor kartu perdana yang dipakai kelak diblokir.

"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.

Dan untuk informasi selengkapnya buat pelanggan kartu prabayar bisa dengan menghubungi layanan pelanggan masing-masin. yaitu pada penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi tentan registrasi dan daftar baru.

Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat. (Kompas.com & Tribunnews)

Untuk cara daftar/ kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir mirip, hanya perbedaan di bagian format penulisan SMS nya saja.

Mengulas artikel dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.

1. Telkomsel (Simpati Dan As)

Kartu Baru Ketik
REG #(16 digit NIK) #(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama Ketik
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

2. Indosat

Kartu Baru Ketik
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama Ketik
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

3. Smartfren

Kartu Baru Ketik
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama Ketik
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

4. XL

Kartu Baru Ketik
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama Ketik
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

5. Tri

Kartu Baru Ketik
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama Ketik
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Pengelola Blog : ABDUL WAHAB

Judul : # Cara Daftar / Registrasi Ulang Kartu Sim Yang Benar
Ditulis oleh : Kejutan Internet pada hari
Rating Blog : 5 dari 5
Terima kasih Anda telah membaca artikel tentang # Cara Daftar / Registrasi Ulang Kartu Sim Yang Benar
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman anda.
Namun jangan lupa harap memberikan link aktif dofollow yang mengarah ke URL ini ya
http://kejutaninternet.blogspot.com/2017/10/cara-daftar-registrasi-ulang-kartu-sim.html

Dan Terima kasih sekali lagi atas kunjungan Anda.

Kritik dan saran atau apapun bisa anda sampaikan melalui kotak komentar.
Dan mohon maaf jika komentar atau pertanyaan tidak bisa cepat saya respon,
karena Saya tidak bisa selalu online selama 24 Jam.


Mau Di Buatkan Blog Siap Pakai Seperti Ini ?.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »